Jul, 06 2015 - 04:53:54

YAMAHA VIXION CLUB INDONESIA


ANGGARAN DASAR
YAMAHA VIXION CLUB INDONESIA
TANGERANG CHAPTER
BAB I
NAMA, LOGO, ATRIBUT, KEDUDUKAN DAN WAKTU PENDIRIAN


  1. N A M A
    Perkumpulan ini bernama: Yamaha Vixion Club Indonesia ? Tangerang Chapter disingkat : YVCI?T


  2. L O G O
    Logo YVCI?T adalah gambar logotype dengan bertuliskan YAMAHA VIXION CLUB INDONESIA – TANGERANG CHAPTER. ( terlampir )


  3. ATRIBUT
    Benda resmi yang menggunakan logo YVCI?T di mana penggunaannya diwajibkan untuk anggota dan dikeluarkan resmi oleh pengurus.


  4. KEDUDUKAN
    YAMAHA VIXION CLUB INDONESIA – TANGERANG CHAPTER berkedudukan di Kota Tangerang, Republik Indonesia dengan alamat Jl. Raya Rawabuntu, kampong cicentang RT 03 RW 01 Tangerang.


  5. WAKTU PENDIRIAN
    YVCI?T didirikan pada tanggal 29 Maret 2009 di Tangerang, dan selanjutnya pada tanggal tersebut dianggap sebagai hari lahir YVCI?T dan akan diperingati setiap tahun.



BAB II
SIFAT DAN AZAS


Yamaha Vixion Club Indonesia ? Tangerang Chapter adalah non politis, non komersial dan bersifat amatir / hobi semata – mata dan berazaskan Pancasila yang dilandaskan pada UUD 1945.



BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN


  1. Menampung dan menghimpun para pemilik motor Yamaha Vixion untuk dimasukkan sebagai anggota.


  2. Membantu pemilik Yamaha Vixion yang telah diterima sebagai anggota untuk mempermudah dan memperlancar serta mempertinggi kemampuan cara pengunaan dalam pemeliharaan sehari – hari.


  3. Menyelenggarakan kegiatan – kegiatan sosial, baik yang dilakukan oleh para anggota ataupun bekerjasama dengan pihak lain.


  4. Menanamkan rasa kegotong?royongan sesama anggota YVCI?T serta membina rasa kesatuan dan persatuan anggota.


  5. Menanamkan rasa kesadaran bagi para anggota YVCI?T untuk selalu mentaati segala peraturan lalu lintas di jalan raya.



BAB IV
USAHA DAN KEGIATAN
YAMAHA VIXION CLUB INDONESIA ? TANGERANG CHAPTER berusaha :


  1. Menyelenggarakan pertemuan – pertemuan atau ceramah umum guna kepentingan anggota untuk meningkatkan pengetahuan memberi pengertian dan memperluas pandangan seperti :

  • Penceramah dari Perusahaan Yamaha atau kalangan pemerintah.

  • Dinas Lalu Lintas Jalan Raya (DLLAJR), Polisi Lalu Lintas dan pihak Asuransi.

  • Dan pihak – pihak lain yang dianggap perlu.

  1. Menyelenggarakan darmawisata/tur secara rombongan dengan program?program tertentu seperti peninjauan ke tempat–tempat penting, lembaga–lembaga sosial, dan pengenalan objek–objek wisata.


  2. Mengikuti kegiatan?kegiatan yang diagendakan oleh Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI).


  3. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sosial, seperti antara lain tetapi tidak terbatas pada Bazar, Pameran, bantuan bencana alam, kunjungan Yayasan Yatim Piatu dan kegiatan bantuan lain yang berkaitan dengan tujuan sosial.


  4. Mengusahakan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota terhadap pengetahuan peraturan lalu lintas di jalan raya melalui penyelenggaraan atau pertemuan– pertemuan yang berkaitan dengan kegiatan otomotif dan safety riding.


BAB V
K E A N G G O T A A N


Keanggotaan dari perkumpulan ini terdiri dari :

  1. Anggota Biasa.


  2. Anggota Kehormatan.


Persyaratan Anggota :


  • Permintaan sebagai anggota biasa di wajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pengurus YVCI?T.

  • Perorangan yang dianggap berjasa bagi YVCI?T / hal-hal lain berdasarkan keputusan rapat pengurus sehingga dapat diangkat oleh pengurus sebagai anggota kehormatan.

  • Hal – hal yang berkaitan dengan penerimaan maupun pemberhentian serta hal–hal lain dan kewajiban anggota diatur pada Anggaran Rumah Tangga YVCI?T.


BAB VI
O R G A N I S A S I


Yamaha Vixion Club Indonesia ? Tangerang Chapter bersifat tunggal.



BAB VII
PENGURUS


  1. Yamaha Vixion Club Indonesia ? Tangerang Chapter menetapkan Badan Pengurus periode 2014-2016 dengan susunan sebagai berikut :


    a. Ketua Chapter


    b. Wakil Ketua Chapter (Ketua Harian)


  2. Untuk Periode 2014-2016 diangkat dan ditetapkan sebagai Badan Pengurus YVCI?T adalah
    sebagai berikut :


    a. Ketua Chapter : Endang Urip Yudistira (Uye) T-028


    b. Wakil Ketua Chapter : Karyono (Kary) T-051


  3. Badan Pengurus YVCI?T mengangkat dan menetapkan seksi pembantu kepengurusan YVCI?T
    periode 2014 – 2016 dengan susunan?susunan sebagaimana di bawah ini dan nama?nama
    yang menduduki jabatan (terlampir) sebagai berikut :


    a. Ketua Chapter : Endang Urip Yudistira (Uye) T-028


    b. Wakil Ketua Chapter (Ketua Harian) : Karyono (Kary) T-051


    c. Sekertaris :  

    1. Mochamad Cahyadi (Mochayz) T-131
    2. Mochamad Abdul Roziq (Sidoel) T-134

    d. Bendahara :

    1. Abdul Rouf Ghozali (Al-Ghozali) T-126
    2. Wawan Gunawan (Wawan) T-112

    e. Kadiv. Humas Internal dan Eksternal :

    1. Tino Novarianto (Tino) T-053
    2. Erson (Enyon) T-081

    f. Kadiv. Komisi Disiplin dan Tata Tertib :

    1. Muhamad Heryzen (Angga) T-048
    2. Didiek Pramudianto (Dipe) T-043
    3. Erwin Efendi (Ebenk) T-116
    4. Saripudin (Kodel) T-128


    g. Kadiv. Usaha :

    1. M.Irsan Pardana (Bhoboy) T-061
    2. Erwin Zulandi (Olenks) T-109


    h. Kadiv. Inventaris dan Sekertariatan : Alex handra (Alex) T-136


    i. Kadiv. Dokumentasi :

    1. Toddy Ismanda Wijaya (Toddy) T-023
    2. Riyan Boron (Boron) T-103


    j. Kadiv. Keanggotaan :

    1. Aktiviolani Chaniago (Ivo) T-046
    2. Heri Gunawan (Reval) T-067
    3. Deni Setiawan (Deny) T-106


    k. Kadiv. Touring dan Kegiatan :

    1. Heru Agustian (Heru) T-034
    2. Said Zahroni (Conk Roni) T-127
    3. Noviyanto Rizal G (Novi) T-135
    4. Agus Sono (limbad) T-095


  4. Badan Pengurus YVCI?T merupakan kekuasaan tertinggi dalam perhimpunan.


  5. Badan ini menetapkan dan melaksanakan program kerja, mengangkat dan memberhentikan seksi pembantu kepengurusan dan anggota YVCI?T.


  6. Badan Pengurus dan seksi pembantu kepengurusan dalam segala hak bertindak bersamasama atas nama dan untuk kepentingan YVCI?T.


  7. Pengurus yang sudah ditetapkan memiliki masa kerja selama 2 (Dua) Tahun dan dapat diperpanjang


BAB VIII
RAPAT – RAPAT


  1. Pengurus mengadakan rapat berkala.


  2. Pengurus mengadakan rapat luar biasa para anggota atas permintaan 2/3 ( dua per tiga)
    jumlah anggota.


  3. Segala bentuk undangan kerja dengan pihak lain, pada dasarnya harus dibicarakan dalam
    rapat Badan Pengurus.


  4. Pada dasarnya segala keputusan–keputusan rapat pengurus diambil dengan mengingat azas
    kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.


  5. Dalam hal tidak tercapainya kata sepakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.


BAB IX
KEKAYAAN ORGANISASI

  1. Kekayaan YVCI?T terdiri dari :
    a. Modal awal yang diusahakan Badan Pengurus.
    b. Uang pendaftaran dari anggota.
    c. Uang iuran tetap dari anggota.
    d. Penerimaan dana, sumbangan dan sokongan yang tidak mengikat.
    e. Hasil lainnya dari usaha yang sah.



  2. Badan Pengurus atau bendahara diwajibkan memelihara dan menyimpan kekayaan organisasi dengan baik dalam bank atau mencari keuntungan dengan cara yang dinilai positif olehnya ( halal ).


  3. Keuntungan yang diperoleh dari kekayaan tersebut dipergunakan untuk kesejahteraan
    seluruh anggota organisasi.


BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


  1. Untuk merubah, menambah / memperbaiki / menyempurnakan Anggaran Dasar ini harus
    disalurkan melalui rapat anggota atau disampaikan secara tertulis kepada pengurus YVCI?T.

  2. Keputusan hanya dapat diambil dan dapat dikatakan syah bilamana yang menyetujui usul
    tersebut sekurang-kurangnya ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah yang ada dalam rapat anggota
    yang sekurang-kurangnya ¾ ( tiga per empat ) telah hadir dan terdaftar pada rapat anggota

  3. Satu orang anggota berhak mengeluarkan satu suara dalam setiap rapat anggota.


BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI


  1. Apabila Badan Pengurus beranggapan bahwa YVCI?T ini sudah tidak lagi mempunyai
    kekuatan untuk melaksanakan tujuan perkumpulan, maka Badan Pengurus dapat
    membubarkan YVCI?T.

  2. Segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung ada hubungannya atau bertalian
    dengan pembubaran tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengurus.

  3. Pembubaran perkumpulan dapat juga dilaksanakan melalui rapat luar biasa para anggota
    dan telah mendapat persetujuan sekurang – kurangnya ¾ ( tiga per empat ) dari jumlah
    yang hadir.

BAB XII
PENUTUP


Tentang segala hal yang tidak / belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka Badan Pengurus akan menentukan tentang penambahan / perubahan, peraturan tata laksana atau Anggaran Rumah Tangga sebagai pelengkap dengan pengertian bahwa segala sesuatunya dalam isi dan jiwanya tidak boleh bertentangan dengan isi Anggaran Dasar ini. Demikian Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disyahkan dihadapan Badan Pengurus yang berkedudukan di Tangerang. Tangerang , Juni 2015


BADAN PENGURUS
YAMAHA VIXION CLUB INDONESIA
TANGERANG CHAPTER

 

KETUA CHAPTER                                                                                                           WAKIL KETUA CHAPTER

 

Endang Urip Yudistira                                                                                                  Karyono

Saksi – Saksi :

  1. Sekretaris

  2. Bendahara

  3. Kadiv. Humas

  4. Kadiv. Komdis dan Tatib

  5. Kadiv. Usaha

  6. Kadiv. Inventaris dan kesekertariatan

  7. Kadiv. Dokumentasi

  8. Kadiv. Keanggotaan

  9. Kadiv. Touring dan kegiatan

ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAMAHA VIXION CLUB INDONESIA
TANGERANG CHAPTER
BAB I
BENTUK DAN RUANG LINGKUP ORGANISASI

Organisasi ini berbentuk kesatuan yang mempunyai ruang lingkup di daerah Kabupaten, Kota
Madya Tangerang dan sekitarnya.

BAB II
USAHA DAN KEGIATAN


  1. Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu pengetahuan tehnik kendaraan bermotor dan ketrampilan mengemudi sepeda motor melalui olah raga otomotif dan teknik aman berkendara (safety riding) khususnya merek Yamaha Vixion dan merek lain pada umumnya.


  2. Bekerjasama dengan Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI), instansi pemerintah, swasta dan organisasi lainnya dalam hal melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi diantaranya :


    1. Mengadakan pertemuan–pertemuan anggota untuk meningkatkan pengetahuan dalam memberikan pengertian dan memperluas pandangan tentang penggunaan serta pemeliharaan sepeda motor Yamaha VIXION.


    2. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sosial seperti membantu yaayasan, panti –panti,
      bencana alam dan kegiatan sosial lainnya.


    3. Mengusahakan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anggota terhadap
      pengetahuan peraturan/Undang – undang lalu lintas di jalan raya.


    4. Membantu pemerintah dalam usaha pengembangan dan pengenalan obyek–obyek wisata melalui sepeda motor, baik bercorak rombongan/turing sepeda motor, camping bermotor dan olah raga sepeda motor lainnya yang berkaitan dengan kewisataan.


BAB III
A. ANGGOTA


  1. Keanggotaan organisasi YAMAHA VIXION CLUB INDONESIA ? TANGERANG CHAPTER ini
    terdiri dari :

    1. Anggota Biasa

    2. Anggota Kehormatan

  2. Ketentuan anggota diwajibkan diambil dari perorangan yang memiliki sepeda motor merek Yamaha Vixion dan telah memiliki SIM dari Kepolisian.

  3. Permintaan sebagai anggota biasa diwajibkan untuk mengisi formulir pendaftaran yang
    telah disediakan oleh pengurus YVCI?

  4. Perorangan yang dianggap berjasa bagi YVCI?T / hal – hal lain yang berdasarkan keputusan
    rapat pengurus sehingga dapat diangkat oleh pengurus sebagai anggota kehormatan


B. PERSYARATAN KEANGGOTAAN


  1. Memberikan lampiran – lampiran sebagai berikut :

    1. Photo copy SIM C yang masih berlaku.

    2. Photo copy STNK Sesuai Kendaraan dan masih berlaku.

    3. Pas photo ukuran 4×6 berwarna terbaru ? 2 buah

  2.  Mengisi formulir/daftar isian dengan huruf cetak secara jelas dan nyata yang telah disediakan oleh pengurus YVCI?T.

  3. Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) yang sewaktuwaktu dapat berubah untuk disesuaikan dengan keadaan.

  4. Membayar uang kas per Tahun sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) yang sewaktuwaktu dapat berubah untuk disesuaikan dengan keadaan.

  5. Memiliki sepeda motor Yamaha Vixion beserta perlengkapan safety riding.

  6. Untuk pelajar wajib melampirkan surat keterangan dari orangtua.

  7. Calon anggota belum mendapatkan logo,nomor register dan memakai atribut YVCI sebelum
    memenuhi semua ketentuan persyaratan nomor register (BAB III butir C).


C. PERSYARATAN NOMOR REGISTER


  1. Telah mememenuhi semua persyaratan keanggotaan (BAB III butir B).

  2. Mengikuti 20 (Dua Puluh) kali kopdar (sabtu malam pukul 20.00 WIB s.d selesai) sejak kedatangan pertama dengan tujuan saling mengenal (boleh tidak berurutan).

  3. Mengikuti 1 (satu) kali touring resmi yang telah diagendakan pengurus YVCI?T.

  4. Mengikuti 1 (satu) kali touring tidak resmi dengan jarak minimal 1.000 KM dan mengunjungi
    minimal 5 chapter dan menyerahkan bukti berupa tanda tangan ketua atau perwakilan chapter / kota yang dikunjungi.

  5. Memenuhi seluruh ketentuan YVC BASIC ATTITUDE PROCEDURE – YAMAHA VIXION SAFETY

  6. Mengikuti acara pelantikan register baru yang diselenggarakan oleh pengurus YVCI?T. Pelantikan diadakan per 6 (enam) bulan atau pada waktu yang ditentukan oleh pengurus YVCI?T.

  7. Menemani/mengantar tamu (Chapter lain) dari/ke tempat tujuan.


D. STATUS KEANGGOTAAN


  1. Status keanggotaan YAMAHA VIXION CLUB ini terdiri dari :

    1. Anggota Aktif : Anggota aktif merupakan anggota yang telah memenuhi kewajibannya baik itu urusan administrasi (iuran wajib) dan absensi kedatangan kopdar minimal mengikuti kopdar wajib setiap 1 (satu) bulan sekali.

    2. Anggota Terdaftar : Anggota terdaftar merupakan anggota yang telah memenuhi
      kewajibannya dalam pemenuhan iuran wajib tetapi secara absensi tidak memenuhi
      persyaratan kehadiran dalam kopdar maksimal 4 (Empat) bulan berturut?turut tetapi
      telah melaporkan status keberadaannya dan tetap menjalin komunikasi dengan

    3. Calon Anggota : Calon Anggota adalah Seseorang yang ingin bergabung pada Yamaha Vixion Club Indonesia Chapter Tangerang setelah memenuhi semua persyaratan keanggotaan (BAB III Butir B).

    4. Anggota Tidak Aktif : Anggota tidak aktif merupakan anggota yang tidak memenuhi
      persyaratan baik dalam iuran wajib maupun kehadiran selama 4 (Empat) bulan berturut?turut tanpa adanya kejelasan informasi dan akan dilakukan evaluasi tentang pemberhentian dari status keanggotaannya serta segala sesuatu tindakan dari anggota tidak aktif tersebut bukan merupakan tanggung jawab dari YVCI Chapter Tangerang

  2. Evaluasi status keanggotaan ini akan dilakukan setiap 4 bulan sekali oleh Badan Pengurus.


BAB IV
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI ANGGOTA DAN CALON ANGGOTA
A. HAK – HAK ANGGOTA DAN CALON ANGGOTA


  1. Mengajukan saran dan pendapatnya melalui saluran resmi secara organisasi sebagai upaya kemajuan serta pengembangan organisasi.

  2. Mendapatkan kartu anggota yang dilengkapi dengan nomor anggota sesuai dengan urutan pendaftaran dan diterima sebagai anggota YVCI?T.

  3. Mendapatkan bimbingan-bimbingan atau pengarahan mengenai ketrampilan tehnik pemeliharaan sepeda motor merek Yamaha Vixion.

  4. Menerima pemberitahuan setiap acara kegiatan YVCI?T terutama pada jenis kegiatan yang berkaitan dengan anggota menurut daerahnya masing-masing

  5. Mempunyai hak untuk mengikuti kegiatan?kegiatan yang diselenggarakan oleh YVCI?T baik ditingkat daerah ataupun pusat.

  6. Menggunakan atribut YVCI?T sepanjang penggunaannya tidak menyalahi aturan yang tercantum dalam AD / ART

  7. Setiap anggota berhak mendapatkan penghargaan untuk kriteria?kriteria yang syarat dan ketentuannya ditentukan oleh pengurus.

B. KEWAJIBAN ANGGOTA DAN CALON ANGGOTA

  1. Wajib menjalankan peraturan yang telah ditetapkan dalam AD / ART YVCI?T dan Tata Tertib Keanggotaan, serta selalu menjaga nama baik organisasi.

  2. Setiap anggota wajib membayar iuran tahunan yang jumlahnya telah ditentukan dalam persyaratan anggota dan dapat dibayarkan kepada pengurus setiap tahunnya.

  3. Menghadiri rapat anggota/luar biasa yang diselenggarakan pengurus YVCI?T sesuai dengan keberadaan daerah organisasi itu sendiri.

  4. Wajib menggunakan perlengkapan aman berkendara/safety riding (sepatu, Jaket/baju tebal lengan panjang, sarung tangan, helmet full/half face) disetiap berkendara, baik dalam rombongan/konvoi/turing maupun perorangan. Serta wajib menghargai pengendara

  5. Wajib berperan aktif untuk mengondisikan tamu YVCI-T.

  6. Dilarang membawa, menggunakan atau mengedarkan minuman keras, narkotika dan obat?obatan terlarang di dalam dan di luar organisasi.

  7. Wajib mentaati Undang?undang lalu lintas dan mematuhi seluruh rambu?rambu lalu lintas selama berkendara, baik dalam rombongan/konvoi/turing maupun perorangan.

  8. Kopdar wajib diadakan pada minggu ke-1 di Puspem Kota Tangerang dan minggu ke-4 di Citra Raya.

  9. Saat pelaksanaan Kopdar Wajib bagi anggota wajib menggunakan PDH dan untuk prospek atau calon anggota wajib menggunakan rompi prospek / rompi calon anggota, bagi anggota dan prospek yang tidak menggunakannya saat kopdar wajib akan dikenakan sanksi indisipliner yang akan diberikan sanksi oleh Tatib dan keputusan bersama.

  10. Setiap anggota bersedia dipilih dan ditunjuk sebagai pengurus sesuai ketentuan yang

  11. Setiap anggota bersedia dipilih dan ditunjuk sebagai pelaksana pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh YVCI-T.


C.SANKSI ANGGOTA DAN CALON ANGGOTA


Jika terdapat anggota yang melanggar pasal-pasal dalam AD/ART di atas, maka divisi Tata Tertib berhak memberikan sanksi teguran berupa

  1.  Teguran pertama

  2. Teguran kedua

  3. Teguran ketiga

Note: Melakukan perbuatan dan tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan ketentuan organisasi seperti yang tercantum dalam kode etik organisasi dan atas keputusankeputusan sah dari badan pengurus yang diatur dalam Tata Tertib.


BAB V
BERAKHIRNYA ANGGOTA


  1. Pemberhentian anggota dapat dilaksanakan karena :

    1. Meninggal Dunia

    2. Mengundurkan diri

    3. Diberhentikan oleh Badan Pengurus

    4. Mendapat sanksi Pidana

  2. Mengajukan surat permohonan yang telah disediakan oleh pengurus YVCI?T dan mengembalikan kartu anggota yang telah diberikan oleh pengurus.

  3. Pelanggaran yang menyebabkan Anggota diberhentikan :

    1. Melakukan perbuatan/tindakan yang melanggar atau bertentangan dengan ketentuanketentuan organisasi seperti yang tercantum dalam AD/ART, kode etik organisasi dan/atau atas keputusan-keputusan sah dari badan pengurus yang diatur dalam Tata Tertib Keanggotaan.

    2. Melakukan perbuatan/tindakan yang merugikan, mencemarkan atau merendahkan nama atau martabat organisasi.


BAB VI
RAPAT – RAPAT
A. RAPAT UMUM ANGGOTA


  1. Pimpinan dan tanggung jawab rapat terdapat pada pengurus.

  2. Acara dan tata tertib rapat disusun oleh pengurus dan disyahkan oleh rapat.

  3. Undangan dan acara sementara serta rancangan tata tertib rapat disampaikan oleh pengurus kepada anggota yang bersangkutan sebelum rapat dimulai.

  4. Setiap peserta rapat berhak atas 1 (satu) suara.

  5. Selambat-lambatnya satu bulan terakhir pengurus mengumumkan keputusan-keputusan rapat

  6. Keputusan rapat mulai berlaku setelah diumumkan oleh pengurus.

  7. Apabila dipandang perlu oleh pengurus dapat diadakan Rapat Luar Biasa.


B. RAPAT UMUM ANGGOTA LUAR BIASA

 

  1. Rapat Luar Biasa diadakan untuk membicarakan masalah yang menurut sifatnya berada diluar wewenang dan tanggung jawab pengurus.

  2. Rapat Luar Biasa harus mendapat persetujuan Ketua Umum.

  3. Segala ketentuan dan tekhnis yang berlaku dalam Rapat Luar Biasa sama dengan Rapat Umum Anggota.

  4. Undangan disampaikan secepat mungkin dengan disertai acara sementara.


 BAB VII
PIMPINAN ORGANISASI


  1. Pengurus diangkat melalui pemilihan dan ditetapkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota.

  2. Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 24 (dua puluh empat) bulan.

  3. Diadakan review kepengurusan setiap 6 (enam) bulan sekali.

  4. Masa jabatan pengurus dapat diperpanjang selama?lamanya 2 (dua) periode.

  5. Apabila pengurus tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, akan dilakukan perubahan kepengurusan melalui Rapat Umum Anggota.

BAB VIII
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENGURUS
DAN
SEKSI-SEKSI PEMBANTU KEPENGURUSAN


A. KETUA CHAPTER


  1. Menetapkan kebijakan umum dari pelaksanaan Rapat Umum Anggota yang berlandaskan
    AD/ART.

  2. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota atas kelancaran organisasi.

  3. Menjadi pihak yang menjembatani dalam menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi dalam internal maupun eksternal.

  4. Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib & peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART.

  5. Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.

  6. Meningkatkan kemampuan anggotanya untuk mendukung fungsi tugasnya.

  7. Bertanggungjawab, mengawasi, memeriksa, dan menjalankan seluruh agenda acara baik agenda harian atau agenda besar YVCI-T.

  8. Melakukan penyusunan ulang (reshuffle) kepengurusan.


B. WAKIL KETUA CHAPTER (KETUA HARIAN)


  1. Membantu Ketua Umum dalam melakukan koordinasi terhadap seksi?seksi pembantu kepengurusan.

  2. Membantu tugas Ketua Umum untuk tercapainya kelancaran organisasi.

  3. Mengawasi dan menjalankan seluruh program tata tertib & peraturan yang berlaku sesuai dengan AD/ART YVCI?T.

  4. Memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.

  5. Menyusun acara kopdar.

  6. Menyusun agenda Touring resmi.

  7. Mengagendakan kegiatan olahraga, kerohanian dan kegiatan lainnya untuk kepentingan Yamaha Vixion Club Tangerang Chapter maupun pihak luar dengan dibantu oleh divisi-divisi terkait dibawah koordinasinya.

  8. Menyelenggarakan kegiatan?kegiatan sosial seperti membantu yayasan, panti-panti, bencana alam, dan kegiatan sosial lainnya.

  9. Mengadakan pertemuan?pertemuan anggota untuk meningkatkan pengetahuan dalam memberikan pengertian dan memperluas pandangan tentang penggunaan serta pemeliharaan sepeda motor Yamaha Vixion.

  10. Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan YVCI?T kepada anggota.

  11. Membuat aturan teknis dalam segala kegiatan didalam maupun luar kota.

  12. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.

  13. Bertanggungjawab, mengawasi, memeriksa, dan menjalankan seluruh agenda acara harian club.


C. SEKRETARIS


  1. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi YVCI?T.

  2. Memelihara tertib administrasi pengurus YVCI?T sehingga tercapai keserasian dengan instansi pemerintah, swasta maupun organisasi lainnya yang berkaitan dengan kepentingan organisasi.

  3. Memelihara hubungan kerja administrasi dan menyiapkan bantuan administrasi kepada seksi-seksi pembantu kepengurusan sesusai dengan kebijakan Badan Pengurus.

  4. Melaksanakan prosedur penerimaan anggota baru YVCI?T.

  5. Mengelola administrasi dan database member YVCI?T.

  6. Mengelola dan melakukan absensi pada setiap agenda yang diadakan baik itu agenda
    internal maupun eksternal.

  7. Menerima pendaftaran member baru dan syarat?syarat administrasi yang diperlukan.

  8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.


D. BENDAHARA


  1. Mengelola dan mengawasi dana yang terkumpul.

  2. Mengelola keuangan organisasi.

  3. Melakukan penarikan iuran wajib setiap bulan kepada seluruh member.

  4. Membuat laporan keuangan organisasi secara transparan, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara berkala setiap 2 (dua) bulan sekali.

  5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.


E. KADIV HUMAS (INTERNAL& EKSTERNAL)


  1. Sebagai pusat mediator YVCI?T dalam berbagi informasi baik untuk kepentingan internal dan eksternal YVCI?T.

  2. Mewakili Pengurus sebagai penghubung dengan pihak YVC Pusat, YVC Cabang, Klub dan Komunitas Motor, Sponsor, Kepolisian, Asuransi, DLLAJ, Pers & pihak lain yang berhubungan langsung ataupun tidak langsung untuk menunjang kerja & kinerja Pengurus YVCI?T.

  3. Berkerjasama dengan pihak luar untuk menciptakan agenda yang berguna untuk kekerabatan dan kekeluargaan sesama pengguna motor terutama Yamaha Vixion di Indonesia.

  4. Mempublikasikan kegiatan club kepada anggota club dan juga pihak luar untuk memperkenalkan club dan juga membangun kesan positif.

  5. Mensosialisasikan segala bentuk program & kegiatan YVCI?T kepada anggota.

  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.


F. KADIV KOMDIS DAN TATA TERTIB


  1. Menyusun program tata tertib dan peraturan untuk kepentingan YVCI?T

  2. Mengawasi kedisiplinan waktu, penggunaan perlengkapan safety riding seluruh anggota YVCI?T.

  3. Dengan diketahui oleh ketua, memberikan teguran secara lisan atau tertulis kepada seluruh anggota dalam hal terjadinya pelanggaran kedisiplinan.

  4. Memberikan pengarahan kepada calon member (Prospek).

  5. Mengawasi dan memberikan pengarahan perihal pelaksanaan Touring dan Safety Riding.

  6. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.


G. KADIV USAHA


  1. Membantu kemudahan bagi para anggota untuk memperoleh atribut / barang-barang lain yang dapat digunakan untuk kendaraan atau dibagian tubuh pengendara sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku di YVCI?T.

  2. Memanfaatkan dana/aset YVCI?T untuk memperoleh keuntungan atau mencari keuntungan dengan cara yang dinilai positif olehnya (halal) dipergunakan untuk kesejahteraan organisasi.

  3. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.


H. KADIV INVENTARIS DAN SEKERTARIATAN


  1. Membuat pengembangan desain baik aksesories motor atau atribut kelengkapan club lainnya.

  2. Menyediakan seluruh perlangkapan yang dibutuhkan YVCI?T.

  3. Mendokumentasikan, menjaga, dan memelihara seluruh barang inventaris yang dimiliki oleh YVCI?T.

  4. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.


I. KADIV DOKUMENTASI


  1. Mendokumentasikan kegiatan YVCI?T yang nantinya digunakan untuk pengembangan Klub dan juga digunakan sebagai penunjang pertanggung jawaban pengurus YVCI-T.

  2. Mendokumentasikan segala jenis kegiatan untuk kepentingan YVCI?T maupun pihak luar guna mempertanggung jawabkan segala jenis program & kegiatan YVCI?T.

  3.  Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.


J. KADIV KEANGGOTAAN


  1. Persiapan penerimaan calon prospek.

  2. Pembekalan product knowledge YVCI-T kepada calon prospek.

  3. Perekrutan calon anggota baru.

  4. Media problem solving keanggotaan.

  5. Otoritas sanksi indisipliner dan pemberhentian keanggotaan *.

  6. Otoritas promosi,mutasi dan demosi *.

  7. Otoritas pemberian kebijakan keanggotaan.

  8. Daftar ulang keanggotaan.

  9. Pengembangan sumber daya keanggotaan.

  10. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.
    * Diketahui dan disetujui oleh ketua chapter

K. KADIV TOURING DAN KEGIATAN

  1. Menyusun program touring untuk anggota atau prospek.

    1. Melaksanakan persiapan pra touring.

    2. Melaksanakan kegiatan touring.

    3. Melakukan evaluasi pasca touring.

  2. Memberikan pembekalan pengetahuan dan signal-signal kepada anggota maupun prospek.

  3. Memberikan pengetahuan tentang perlengkapan safety riding kepada calon prospek, prospek dan anggota YVCI-T.

  4. Melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan sebelum melaksanakan touring.

  5. Melakukan kegiatan simulasi touring atau rolling, untuk melatih rider dalam berkendara single, iring-iringan maupun touring.

  6. Memiliki otoritas dalam penggunaan rompi (bagi calon prospek dan prospek) jaket touring (bagi prospek) rompi petugas (bagi anggota dan prospek) dalam melaksanakan touring (Touring wajib dan Touring bebas).

  7. Mengetahui segala kegiatan touring anggota dan prospek ( anggota dan prospek jika akan melakukan touring yang berhubungan dengan chapter lain, diharapkan untuk melapor terlebih dahulu kepada Div. Touring dan kegiatan).

  8. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Badan Pengurus.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA


Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga hanya dilakukan oleh rapat yang dihadiri Badan Pengurus dan Seksi – seksi pembantu kepengurusan dengan sepengetahuan anggota.


BAB X
P E N U T U P


  1. Hak-hak yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga dapat diatur lebih lanjut dengan peraturan pengurus, tetapi harus diajukan pada rapat untuk mendapat pengesahan.

  2. Angaran rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



DITETAPKAN DI : TANGERANG
PADA TANGGAL : Juni 2015


PENGURUS
YAMAHA VIXION CLUB INDONESIA
TANGERANG CHAPTER

 

ENDANG URIP YUDISTIRA
KETUA CHAPTER

 


Lampiran 1. Susunan Pengurus

Yamaha Vixion Club Indonesia – Tangerang Chapter
DAFTAR SUSUNAN PENGURUS
YAMAHA VIXION CLUB INDONESIA ? TANGERANG CHAPTER
PERIODE 2014-2016


Pembina : Muriansyah (Muray) T-001 Dewan Penasehat :

1. Heri Didik Prasetyo (Didik) T-017
2. Ahmad Taufik (Taufik) T-027
3. Johan Yusri (Johan) T-054
4. Taufik Noor Wibowo (Bader) T-062


Ketua Chapter : Endang Urip Yudistira (Uye) T-028 Wakil Ketua Chapter (Ketua Harian) : Karyono (Kary) T-051Sekertaris :

1. Mochamad Cahyadi (Mochayz) T-131
2. Mochamad Abdul Roziq (Sidoel) T-134


Bendahara :  

1. Abdul Rouf Ghozali (Al-Ghozali) T-126
2. Wawan Gunawan (Wawan) T-112


Kadiv. Humas Internal dan Eksternal :  

1. Tino Novarianto (Tino) T-053
2. Erson (Enyon) T-081


Kadiv. Komisi Disiplin dan Tata Tertib :

1. Muhamad Heryzen (Angga) T-048
2. Didiek Pramudianto (Dipe) T-043
3. Erwin Efendi (Ebenk) T-116
4. Saripudin (Kodel) T-128


Kadiv. Usaha :

1. M.Irsan Pardana (Bhoboy) T-061
2. Erwin Zulandi (Olenks) T-109


Kadiv. Inventaris dan Sekertariatan : Alex handra (Alex) T-136


Kadiv. Dokumentasi :

1. Toddy Ismanda Wijaya (Toddy) T-023
2. Riyan Boron (Boron) T-103


Kadiv. Keanggotaan :

1. Aktiviolani Chaniago (Ivo) T-046
2. Heri Gunawan (Reval) T-067
3. Deni Setiawan (Deny) T-106


Kadiv. Touring dan Kegiatan :

1. Heru Agustian (Heru) T-034
2. Said Zahroni (Conk Roni) T-127
3. Noviyanto Rizal G (Novi) T-135
4. Agus Sono (limbad) T-095       


Lampiran 2. Logo Utama


Logo Utama Yamaha Vixion Club Indonesia digunakan untuk Tangerang Chapter. Logo YVC terdiri dari 3 bagian utama :


Satu : tulisan Vixion di tengah yang sama persis dengan logo Vixion pada produk, merupakan unsur utama yang membuktikan bahwa kita merupakan club motor homogen dengan basis motor varian YAMAHA VIXION serta tulisan YAMAHA diatas yang merupakan naungan kita, dan Club dibawah yang memperjelas arah organisasi kita sebagai Club.


Dua : bagian tameng luar, tameng luar ini merupakan simbol dari “diamond” atau berlian yang mempunyai 3 lapisan lapisan terluar berwarna abu abu muda, lapisan kedua abu abu gelap dan lapisan terdalam berwarna oranye. Berlian merupakan filosofi dari keabadian dan harapan
bahwa YAMAHA VIXION CLUB dapat abadi dan secemerlang berlian. 7 segi dalam tameng merupakan perlambang tanggal pembentukan YVCI yang berlapis 3 lapisan (7 Juli 2007 atau 7?7?7).


Tiga : warna warna yang ada dalam Logo tersebut :


Warna Orange : merupakan perlambang kedinamisan YAMAHA VIXION CLUB, keenerjikan,
gairah serta semangat yang tidak pernah padam. Rasa percaya yang kuat dalam diri anggota,
kecerdasan dan juga pendirian yang kuat di YAMAHA VIXION CLUB.


Warna Abu abu : merupakan perlambang kenetralan kita dan sikap dewasa serta jiwa muda
YAMAHA VIXION CLUB.


Warna Putih : merupakan perlambang Kejujuran, motivasi baik serta jiwa suci yang ada dalam
seluruh anggota YAMAHA VIXION CLUB.


Warna Hitam : merupakan perlambang ketegasan kita sebagai organisasi besar yang kuat.

Yamaha Vixion Club Indonesia – Tangerang Chapter

Lampiran 3. Logo Sekunder


YVCI TANGERANG CHAPTER terbentuk pada tanggal 29 Maret 2009, setelah terpecahnya Kota Tangerang Selatan sebagai pemekaran Kabupaten Tangerang. Meskipun menjadi kota Tangerang terakhir, tidak ada perbedaan kekhususan di YVCI-T. setiap anggota dari ketiga
Kota/Kabupaten tersebut memiliki kedudukan yang sama, disatukan oleh ikatan “Intan” Yamaha Vixion Club Indonesia.


Sprocket mewakili Kota Tangerang sebagai kota administratif pertama di Tangerang.

Benteng mewakili Kabupaten Tangerang sebagai landasan awal wilayah Tangerang, Kota Tangerang Selatan untuk sementara diwakili oleh Kabupaten Tangerang.

Yamaha Vixion Club Indonesia ? Tangerang Chapter

Logo Sekunder Yamaha Vixion Club Indonesia – Tangerang Chapter
Digunakan untuk aplikasi sticker, pin dan sablon

Lampiran 4. Basic Attitude Procedure Safety Riding

   

              Yamaha Vixion Club Indonesia – Tangerang Chapter



BASIC ATTITUDE PROCEDURE
SAFETY RIDING


TUJUAN
Mengendarai sepeda motor, memiliki risiko kecelakaan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan kendaraan lain. Kecelakaan yang terjadi tidak hanya bisa menimpa pengendara saja tetapi juga orang lain. Penyebabnya bisa berbagai hal, mulai dari kondisi sepeda motor, kondisi
lingkungan, kondisi fisik pengendara, cara mengendarai dan yang utama adalah kondisi mental pengendara.


RUANG LINGKUP
YVC Tangerang Chapter sebagai komunitas pengendara sepeda motor yang berisiko menghadapi kecelakaan yang cukup tinggi, memiliki anggota yang sebagian besar memiliki latar belakang pendidikan menengah ke atas dan didukung kondisi sosial ekonomi yang cukup memadai. Karakter member YVC Tangerang Chapter yang seperti ini bukan lagi masanya mendapatkan pemahaman tentang hal?hal di atas melalui suatu doktrin yang kaku, tetapi melalui pendekatan mental. Sehingga pelaksanaan safety riding bukan lagi sebuah pemaksaan tetapi telah menjadi suatu kebutuhan.


DEFINISI
Atas pemikiran seperti di atas, maka dipandang perlu menyampaikan beberapa hal yang harus diketahui member baru YVC Tangerang Chapter, tentang upaya pemahaman safety riding di kalangan YVC Tangerang Chapter.


1. HELM
Kepala adalah bagian paling vital dari anggota tubuh manusia yang memiliki risiko tinggi menerima benturan saat terjadi kecelakaan. Untuk itulah YVC Tangerang Chapter mewajibkan semua membernya menggunakan dengan benar helm untuk pengemudi maupun penumpangnya. Helm yang baik adalah secara fisik mampu memberikan perlindungan menyeluruh pada bagian kepala, seperti pada bentuk Full Face atau Half/Open Face. Sementara untuk untuk helm Cetok, YVC Tangerang Chapter melarang untuk menggunakannya.


2. JAKET
Jaket yang harus digunakan adalah jaket yang terbuat dari bahan jeans, kulit, dan bahan sejenis jaket FLM.


3. SARUNG TANGAN
Telapak tangan merupakan bagian yang secara reflek akan menapak duluan saat terjadi kecelakaan. Oleh karena itu YVC Tangerang Chapter mewajibakan seluruh member menggunakan sarung tangan model Full.


4. CELANA PANJANG
Beberapa model celana panjang yang dapat membahayakan pengemudi diantaranya adalah model komprang dan cutbrei. Model ini dilarang digunakan pada saat berkendara karena lebarnya bahan dapat menyangkut di bagian motor. Model celana panjang yang harus digunakan pada saat berkendara adalah model pinsil. Bahan celana panjang yang boleh digunakan adalah yang terbuat dari jeans atau kulit.


5. SEPATU
Banyak yang meremehkan tentang penggunaan sepatu di kala mengendarai sepeda motor. Tetapi faktanya, beberapa rekan YVC Tangerang Chapter mengalami kecelakaan cukup serius di kakinya saat mengendarai sepeda motor. YVC Tangerang Chapter mengimbau agar menggunakan sepatu saat bepergian dengan sepeda motor, dan mewajibkannya saat touring.


6. JAS HUJAN
Banyak rupa jas hujan. Tapi beberapa kasus telah membuktikan bahwa jas hujan model ponco (kalong) justru membawa maut bagi pemakainya. Berkibarnya jas hujan model ponco (kalong) akan memiliki kemungkinan tersangkut dengan kendaraan lain atau tersangkut pada bagian kendaraan sendiri. YVC Tangerang Chapter mewajibkan member YVC Tangerang Chapter tidak menggunakan jas hujan model ponco (kalong).


7. KACA SPION DAN LAMPU PENERANGAN
Dengan kaca spion dan lampu penerangan yang berfungsi baik akan memudahkan pengendara untuk memahami kondisi lalu lintas di sekitar. Di antaranya dengan memberikan waktu yang cukup untuk bereaksi terhadap apapun hambatan yang bakal dihadapi. YVC Tangerang Chapter mewajibkan seluruh sepeda motor member YVC Tangerang Chapter memiliki kaca spion dan lampu penerangan yang berfungsi dengan baik dan benar, serta mewajibkan menggunakan dua spion standart di saat touring.


8. MEMATUHI ATURAN LALU LINTAS

  1. Patuhi rambu?rambu lalu lintas dan marka jalan

  2. Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan berlalulintas saat memasuki jalan utama, mendahului kendaraan lain, membelok atau memutar arah (wajib menggunakan lampu sen).

  3. Atur batas kecepatan sesuai situasi jalan, kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.

  4. Berhenti di belakang atau sebelum garis putih saat lampu merah menyala

  5.  Tidak memasuki jalur cepat yang bukan diperuntukkan sepeda motor.


9. SOPAN DAN BERETIKA
Jalan raya bukan hanya milik pengendara sepeda motor. Untuk itu member YVC Tangerang Chapter harus mengedepankan sikap saling menghargai kepada sesama pengguna jalan dan mau menolong sesama pengguna jalan, terutama sesama member YVC Tangerang Chapter dan pengguna roda dua lainnya yang mengalami hambatan di jalan.


10. MEMATUHI ATURAN TOURING
Untuk keselamatan dan kenyamanan touring, YVC Tangerang Chapter telah menyusun Safety Touring Procedure (SOP Touring). Prosedur ini bersifat wajib untuk diikuti oleh peserta touring.


11. MENGGUNAKAN SIRINE
Sirine hanya boleh digunakan oleh aparat pemerintah yang memiliki wewenang untuk menggunakannya. YVC Tangerang Chapter melarang penggunaan sirine terhadap member YVC Tangerang Chapter.